Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyelidiki tentang penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak. Tercatat ada 192 anak yang kini mengalami penyakit gagal ginjal akut itu di Indonesia.
Melansir laman infopublik.id, terkait hal tersebut, Kemenkes meminta masyarakat untuk aktif melakukan pemantauan umum dan gejala yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut pada anak. Terutama bagi orang tua yanag memiliki anak-anak usia 0-18 tahun.
Menurut Juru Bicara Kemenkes M. Syahril, ada empat gejala utama gagal ginjal akut yang harus diwaspadai orang tua. Gejala tersebut adalah:
1. Penurunan volume urine yang dikeluarkan
2. Demam selama 14 hari
3. Gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)
4. Gejala infeksi saluran cerna.
“Gagal ginjal akut pada anak ini memiliki gejala yang khas yakni penurunan volume urin secara tiba-tiba. Bila anak mengalami gejala tersebut, sebaiknya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” imbau Syahril.
Baca Juga: Kasus Gangugan Ginjal Akut Mencapai 192, BPOM Melarang 2 Zat ini di Obat Balita
Selanjutnya, belajar dari kasus yang terjadi di Gambia, Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan obat dengan baik dan benar sesuai dengan resep dokter maupun informasi yang tertera dikemasan obat.
Berikut adalah beberapa langkah sederhana yang bisa masyarakat lakukan untuk memastikan konsumsi obat dengan benar dan aman bagi tubuh.
Pertama, gunakan obat sesuai aturan pakai.
Kedua, jangan konsumsi obat melebihi dosis yang ditentukan.
Ketiga, baca peringatan dalam kemasan obat.
Keempat, pastikan obat tidak kadaluwarsa.
Baca Juga: IDAI: Kasus Gangugan Ginjal Akut Mencapai 192 di Temukan di 20 Provinsi
Kelima, jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.
Keenam, hindari penggunaan antibiotik yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya resistensi.
Ketujuh, laporkan efek samping obat yang anda rasakan kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile.
Kedelapan, pembelian obat dari sarana pelayanan kefarmasian yang resmi atau berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News