kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Bagaimana Tanggapan Aplikator?


Senin, 29 Agustus 2022 / 06:30 WIB
Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Bagaimana Tanggapan Aplikator?

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru untuk jasa penggunaan sepeda motor ojek online (ojol). Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. 

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuh Adita dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (28/8).

Tarif baru jasa penggunaan sepeda motor ojek online yang hendak diberlakukan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Republik Indonesia Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

Saat aturan anyar yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 ini berlaku nanti, aturan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2022 bakal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Daya Beli Belum Pulih, Alasan Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dikaji Ulang

Sama seperti ketentuan sebelumnya yang berlaku saat ini, Kepmenhub KP 564 2022 mengatur batas tarif dalam 3 zonasi, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali, Zona II yang terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek, serta Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Mengacu kepada aturan tersebut, biaya jasa minimal untuk Zona I, II, dan III, yakni biaya minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km, meningkat jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Kepmenhub KP 349 Tahun 2022.

Perinciannya, biaya jasa minimal Zona I meningkat dari semula Rp 7.000 - Rp 10.000 pada Kepmenhub KP 348 2022 menjadi Rp 9.250 - Rp 11.500. Biaya jasa minimal Zona II naik dari semula Rp 10.500 - Rp 12.000 naik menjadi Rp 13.000 - Rp 13.500. Sementara biaya jasa minimal Zona III naik dari semula Rp 7.000 - Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 - Rp 13.000.

Selebihnya, sebagian besar ketentuan besaran biaya jasa batas bawah dan batas atas yang dimuat dalam Kepmenhub KP 564 Tahun 2022 masih sama dengan yang tertera dalam Kepmenhub KP 348 Tahun 2022. Hanya tarif batas bawah pada Zona II yang mengalami perubahan, yakni menurun dari semula Rp 3.000 per kilometer (km) menjadi Rp 2.700 per km.

Mulanya, tarif anyar yang dimuat dalam Kepmenhub KP 564 Tahun 2022 diniatkan berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 4 Agustus 2022. Perusahaan aplikasi diminta melakukan penyesuaian pencantuman biaya paling lambat 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Hal ini ditegaskan dalam Diktum Kesepuluh Kepmenhub KP 564 Tahun 2022.

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah kemudian melonggarkan tenggat waktu maksimal tersebut dari semula 10 hari diubah menjadi 25 hari lewat Kepmenhub Nomor KP 580 Tahun 2022. Kepmenhub tersebut ditetapkan pada 13 Agustus 2022, sehari sebelum batas tenggat waktu sebelumnya.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Pelonggaran tenggat waktu ini juga diumumkan melalui keterangan resmi Kementerian Perhubungan yang dirilis pada 14 Agustus 2022. Kementerian Perhubungan berdalih, pelonggaran ini dilakukan lantaran proses sosialisasi aturan tarif baru memerlukan waktu yang lebih panjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan, bahwa  penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. 

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro dalam siaran pers (13/8).

Dengan begitu, sedianya masa tenggat waktu yang diberikan untuk para perusahaan aplikasi seharusnya habis pada Senin (29/8), sampai akhirnya pengumuman baru soal penundaan tarif anyar disampaikan pada Minggu (28/8).

Kebijakan tarif ojol baru memang bukannya tanpa kritik. Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai, dalam kondisi ekonomi pasca pandemi yang belum sepenuhnya baik, pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam membuat kebijakan yang akan berdampak pada tambahan pengeluaran masyarakat.

Kenaikan tarif ojol sendiri, menurut Agus, akan kontraproduktif bagi konsumen dan terutama para driver ojol itu sendiri jika tidak mempertimbangkan daya beli konsumen.

“Ini berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap ketergantungan ojol,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id (28/8).

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti aspek pelayanan dan aspek keamanan pada layanan ojol yang menurutnya belum memadai dari segi regulasi. Padahal, menurut Agus, layanan ojol roda dua cukup  rawan dari sisi keamanan.

“Alih alih membuat aturan tentang tarif, akan lebih baik jika Kemenhub menerbitkan aturan tentang standar pelayanan bagi ojol ini,”  tandas Agus.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai, para perusahaan aplikasi sudah bisa mendapat untung dengan ketentuan tarif eksisting yang berlaku saat ini.

Ia juga mengaku skeptis perusahaan aplikasi akan mematuhi aturan yang disiapkan oleh pemerintah. Hal ini mengingat adanya risiko jumlah permintaan yang menurun jika peraturan ini diberlakukan.

Baca Juga: BBM, Tarif Ojol, Inflasi

“Kalau nanti masyarakat jadi tidak mau naik ojol, gimana, ngapain dia (perusaan aplikasi)  spekulasi (menaikkan tarif),” ujar Djoko saat dihubungi Kontan.co.id (28/8).

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk arahan lebih lanjut.

“Saat ini tarif Grab masih sama dan kami masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk arahan lebih lanjut,” kepada Kontan.co.id (28/8).

Adita memastikan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. 

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” imbuh Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×