Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PPKJS) Universitas Indonesia Renny Nurhasana mengatakan meski pemerintah sudah menjalankan komitmennya menaikkan tarif cukai rokok dengan rerata tertimbang 12,5%, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan demi menekan tingkat prevalensi perokok anak dan perempuan.
Menurutnya, meski tarif cukai naik, pemerintah belum berani melaksanakan wajana simplifikasi tarif cukai rokok sebagaimana tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024. Buktinya, kebijakan cukai 2021 masih mengusung sepuluh layer rokok.
Setali tiga uang, Renny menilai apabila penyederhanaan struktur tarif cukai rokok tidak dijalankan, maka pengendalian konsumsi rokok bakal sulit. Sementara, penjualan rokok ketengan masih marak terjadi. Sehingga, berapa pun kenaikan harga per bungkus rokok, perokok anak masih bisa menjangkaunya.
Baca Juga: Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok naik di 2021
“Selain meningkatkan tarif cukai rokok, pemerintah juga harus memikirkan kebijakan efektif yang diberikan untuk rokok ketengan. Belum lagu masalah publikasi seperti iklan rokok yang masih marak. Ini perlu dipikirkan bersama untuk menekan perokok anak,” ujar Renny.
Di sisi lain, Renny mengapresiasi kebijakan cukai yang berjalan continue meski ada pandemi Covid-19. “Untuk mengetahui efektif atau tidaknya atas kenaikan tarif cukai 2021 harus melihat data nanti 2021. Namun, keputusan cukai rokok naik sudah bagus,” ujar Renny.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi rokok. “Namun dalam hal ini pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dari perbedaan celah tarif yang makin diperkecil antara sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dengan SKM golongan IIB,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12).
Baca Juga: Gappri sebut kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 tidak wajar
Menkeu menambahkan, pemerintah juga memperkecil celah tarif antara sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan SPM golongan IIB.
“Jadi meskipun kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis menggabungkan golongan, namun kami memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif SKM maupun SPM makin diperkecil, dan didekatkan tarifnya,” ujar Menkeu.
Selanjutnya: Tahun depan, tarif cukai rokok sigaret putih mesin golongan I naik 18,4%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News