Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Perdagangan akan menaikkan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20% menjadi 30%. Regulasi ini ditetapkan pada hari ini Rabu (9/3) dan mulai diberlakukan mulai besok, Kamis (10/3).
Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET).
Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengungkapkan keputusan pemerintah untuk menaikkan DMO CPO menjadi 30% merupakan langkah yang tepat. Hal ini lantaran dari sisi produsen dalam negeri akan dapat menjaga pasokan bahan baku untuk produksi minyak goreng. Sehingga kelangkaan bahan baku dalam produksi minyak goreng terutama untuk pabrik yang tidak punya kebun kelapa sawit dapat diatasi.
Baca Juga: DMO Naik Jadi 30%, Harga CPO Bisa Semakin Liar
“Keputusan pemerintah untuk menaikkan DMO CPO ke 30% menurut saya ini langkah yang tepat,” ungkap Faisal kepada Kontan.co.id, (9/3).
Meski dari sisi produsen dalam negeri dapat menjaga pasokan bahan baku untuk produksi minyak goreng, namun dari sisi distribusi tetap harus dijaga karena ada dugaan distribusi minyak goreng akan tertahan pada level distributor karena ada spekulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dicabut.
“Tapi pemerintah harus juga menegaskan bahwa HET akan terus dilakukan sehingga tidak ada spekulasi harga bisa naik tiba-tiba. Ini dapat menghindarkan panic buying. Dan pengawasan pada level distributor juga menjadi krusial,” kata Faisal.
Baca Juga: Kemendag Menaikkan DMO Minyak Goreng Menjadi 30%
Dihubungi berbeda, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky yang mengatakan bahwa kenaikan DMO 30% ini akan berdampak pada kenaikan harga minyak goreng.
“Kalau DMO ini kemudian implementasinya optimum di lapangan maka kemudian supply-nya akan terjaga, sehingga kemungkinan adanya kelangkaan ini jadi lebih kecil . Nah, dengan supply yang cukup ini memang mekanisme pasar secara sederhana menunjukkan bahwa harga ini akan stabil, jadi kalau terjadi kelangkaan baru harga akan naik. Tapi kalau memang DMO ini bisa membuat supply dalam negeri cukup maka harga seharusnya bisa terkendali di dalam negeri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News