kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkominfo: 104 Hoaks soal Covid-19 dibawa ke ranah hukum


Selasa, 02 Februari 2021 / 19:50 WIB
Kemkominfo: 104 Hoaks soal Covid-19 dibawa ke ranah hukum

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hoaks atau berita tidak benar, marak muncul di jagat dunia maya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat dari 23 Januari 2020 sampai 1 Februari 2021 terdapat 1.402 hoaks mengenai Covid-19. Ribuan hoaks tersebut muncul di berbagai platform media sosial.

"Dari 1.402 hoaks ini tersebar di berbagai platform media sosial, tersebar di 2.242. Dari seribu konten tersebar ke 2.000 platformnya. Jadi cukup banyak sekali," jelas Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet, Ditjen Aptika Kemkominfo pada Keterangan Pers Daring pada Selasa (2/2).

Dari 1.402 hoaks sepanjang setahun lalu tersebut ada 104 hoaks dibawa kepada ranah hukum.

Baca Juga: Isolasi mandiri pasien positif Covid-19 dinyatakan selesai jika penuhi 3 kriteria ini

Adapun untuk khusus isu vaksin, Anthonius menerangkan, hingga periode 1 Februari 2021 kemarin ada 97 hoaks mengenai vaksin Covid-19 yang tersebar di 280 platform media sosial. Dimana Facebook hari menjadi media sebaran tertinggi dengan 198 hoaks. Disusul Twitter 39 hoaks, YouTube 22 hoax, Tiktok 15 hoaks dan Instagram 6 hoax mengenai vaksin.

"Khusus periode Minggu ini mulai dari 25 sampai 31 Januari 2021 ada 10 hoaks soal vaksin Covid-19 yang tersebar di 83 platform media sosial," imbuhnya.

Berkaca pada hal tersebut, Kemkominfo terus bergerak dalam melawan konten hoaks yang bermunculan saat pandemi. Inisiatif ini dilakukan baik dari sisi hulu, tengah dan hilir.

Di sisi hulu Kemkominfo melakukan peningkatan kapasitas SDM dan literasi digital bagi masyarakat. Melalui literasi digital Anthonius berharap masyarakat dapat memilih dan memilah mana informasi yang benar dan tidak.

Baca Juga: Hindari datang ke acara pernikahan secara langsung di masa pandemi Covid-19

Kemudian di sisi tengah ialah melakukan pendekatan kepada platform media sosial. Dimana jika terdapat konten hoaks dan melanggar perundang-undangan maka akan diminta untuk di take down. "Kemudian di hilir atau langkah terakhir untuk meminimalisir dampak penyebarannya maka dilakukan pemblokiran bahkan ada yang berujung pada langkah penegakan hukum," kata Anthonius.

Selian itu dilakukan juga patroli siber yang dilakukan Kemkominfo. Dari sana diterima aduan dari masyarakat dan juga bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga. "Ada juga verifikasi dan klarifikasi melalui laporan isu hoaks harian Kami juga bangun telegram chatbot antihoaks. Kami juga kerja sama dengan media mainstream atau media masa untuk cek fakta. Di media sosial kita juga cek fakta dan klarifikasi konten," ungkapnya.

Anthonius menekankan, agar masyarakat dalam menerima informasi atau berita, dapat memperhatikan mulai dari memeriksa fakta, mengecek keaslian foto, dan jika ditemukan informasi hoaks maka dapat dilaporkan ke platform yang disediakan Kemkominfo.

Selanjutnya: Dipercepat, pengiriman vaksin Sinovac ke Indonesia akan rampung Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×