Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.
Ketua Pokja Monev Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Edy Priyono menjelaskan, setelah disahkannya UU 13/2022 yang merupakan revisi kedua terhadap UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah melakukan koordinasi internal.
Koordinasi dilakukan khususnya kepada beberapa kementerian terkait beberapa aspek substansi UU Cipta Kerja yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Seperti ketenagakerjaan, lingkungan hidup, keuangan, pertanahan dan juga pekerjaan umum.
Baca Juga: Pengamat Hukum Tekankan Perbaikan UU Cipta Kerja Tak Bisa Hanya Lewat Revisi UU PPP
Maka sebagai langkah persiapan perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan waktu kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menyelesaikan kajian subtansi UU Cipta Kerja di masing-masing sektor hingga Juli 2022.
"Kementerian-kementerian terkait tersebut diminta untuk melakukan kajian komprehensif, dan diberi waktu sampai dengan Juli 2022," kata Edy kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).
Selain itu, secara paralel, nantinya Kementerian Koordinator Perekonomian akan berkonsultasi dengan para ahli hukum tentang aspek hukum/perundang-undangan, untuk menindaklanjuti revisi UU 12/2011 tentang Cipta Kerja. Langkah selanjutnya akan diambil usai pendalaman ditiap-tiap Kementerian selesai dilakukan.
"Dari situ nanti akan diputuskan langkah pemerintah terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Edy.
Edy menegaskan, secara prinsip, pemerintah ingin secepatnya dan masih dalam batas waktu yang diberikan oleh MK untuk merampungkan perbaikan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan Perbaikan UU Cipta Kerja Harus Segera Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News