kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Kementerian ESDM resmi cabut larangan ekspor batubara untuk dua perusahaan


Kamis, 12 Agustus 2021 / 09:10 WIB
Kementerian ESDM resmi cabut larangan ekspor batubara untuk dua perusahaan

Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa ada dua perusahaan barubara yang sudah dicabut larangan ekspornya. Sebelumnya, ESDM memang memberikan sanksi larangan ekspor terhadap  34 perusahaan batubara.

"Yang sudah memenuhi kewajiban, larangannya dicabut," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin kepada Kontan.co.id, Rabu (11/8).

Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut maka sejauh ini ada dua perusahaan yang telah dicabut sanksi larangan ekspornya. Kedua perusahaan tersebut pun dapat kembali melakukan ekspor.

Sayangnya, dia tak merinci perusahaan mana saja yang telah dicabut sanksinya. 

Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), PT Borneo Indobara sudah diperbolehkan kembali melayani penjualan batubara ke luar negeri. 

Baca Juga: Begini reaksi APBI terkait sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara

Sebelumnya, Borneo Indobara masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (larangan ekspor) karena belum memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines, Sudin Sudirman menyampaikan klarifikasi. Sehubungan dengan surat ESDM yang dirilis pada 4 Agustus 2021 atas 34 perusahaan yang tidak memenuhi kuota, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal dari PLN pada akhir Juli 2021. 

"Namun, kuota tersebut telah terpenuhi pada awal Agustus 2021 ini," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (9/8). 

Maka dari itu,per-tanggal 8 Agustus 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara Borneo Indobara ke luar negeri.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa Borneo Indobara telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan ke PLN Grup sebesar 55.000 ton.

Selanjutnya: Pengamat: Investasi di sektor energi terbarukan masih terganjal kesulitan pendanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

×