kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM Memastikan Besaran DMO Batubara Tetap 25%


Kamis, 31 Maret 2022 / 07:15 WIB
Kementerian ESDM Memastikan Besaran DMO Batubara Tetap 25%

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan besaran Domestic Market Obligation (DMO) batubara tetap sebesar 25%.

Sebelumnya, muncul usulan agar besaran DMO dinaikkan menjadi 30% mengingat potensi peningkatan permintaan batubara untuk sektor industri baik kelistrikan maupun non kelistrikan.

Salah satu usulan datang dari Kementerian Perindustrian yang memproyeksikan adanya peningkatan kebutuhan batubara terlebih dengan hadirnya kebijakan harga US$ 90 per ton.

"Ini cukup tinggi, sekitar 150 juta ton. Termasuk juga nanti untuk industri lain, ini setara 30% DMO. Jadi kalau diizinkan kami berharap kita usulkan persentase DMO nanti bisa dinaikkan," kata Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti, Rabu (30/3).

Baca Juga: Kementerian ESDM Siap Fasilitasi Industri Untuk Dapat Jaminan Pasokan Batubara

Menanggapi usulan ini, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan, penetapan DMO didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). 

Dari besaran rencana produksi yang ada di tahun ini maka besaran DMO 25% dinilai sudah mencukupi kebutuhan yang ada. "Kita lihat kebutuhan batubara di dalam negeri sebenarnya berkisar 180 juta ton hingga 190 juta ton. Sehingga saat ini sebenarnya dengan 25% masih cukup," Jelas Lana.

Lana menilai, pemenuhan DMO juga akan kian tercapai jika seluruh pihak terkait dapat melaksanakan kewajiban yang ada. Untuk itu, Lana menegaskan, untuk saat ini pemerintah khususnya Kementerian ESDM masih tetap pada keputusan DMO batubara sebesar 25%.

Baca Juga: Kemenperin Beberkan Kendala Pasokan Batubara untuk Industri Semen

Sekedar informasi, untuk tahun ini Kementerian ESDM mematok DMO sebesar 166 juta ton dari total produksi yang diperkirakan mencapai 663 juta ton.

Merujuk data Kementerian ESDM, kebutuhan batubara dalam negeri berpotensi terus mengalami peningkatan hingga 2025 mendatang. Kebutuhan batubara domestik untuk tahun lalu mencapai 137,5 juta ton. 

Jumlah ini meningkat mencapai 166 juta ton untuk tahun ini, lalu kembali meningkat di 2023 mencapai 185,02 juta ton. Peningkatan terus terjadi untuk 2024 dan 2025 masing-masing sebesar 203,89 juta ton dan 208,54 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×