Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal ada penambahan kuota ekspor batubara untuk tahun ini.
Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.
Dengan hadirnya keputusan tersebut maka produksi batubara yang semula 550 juta ton bakal menjadi 625 juta ton. Adapun, produksi ini ditujukan untuk kegiatan ekspor.
Baca Juga: Ini deretan emiten yang bakal bagi dividen di awal puasa
"Tambahan jumlah produksi batu bara sebesar 75.000.000 ton sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu B, tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO)." bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (13/4).
Adapun, dalam Kepmen yang ditandatangani pada 6 April 2021 ini disebutkan penambahan produksi ini diberikan dengan mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.
Selanjutnya: Tahun 2025, INDY targetkan pendapatan sebesar 50% berasal dari bisnis non batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News