kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Berharap Revisi UU Migas Segera Dilakukan


Kamis, 09 Juni 2022 / 06:00 WIB
Kementerian ESDM Berharap Revisi UU Migas Segera Dilakukan

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap pelaksanaan revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas) dapat segera dilakukan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, revisi UU MIgas perlu dilakukan untuk menjadi landasan yang kuat atas beberapa syarat dan ketentuan baru di sektor hulu migas.

"Terms & Conditions (T&C) itu seyogyanya dilandasi UU Migas dan ini akan sangat drastis perubahannya untuk iklim investasi hulu migas," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6).

Tutuka mengungkapkan, kesucian kontrak migas menjadi sesuatu yang sangat penting dalam tata kelola hulu migas. Kehadiran regulasi yang tetap dan memiliki dasar hukum kuat dinilai dapat menjadi jaminan bagi investor. 

Baca Juga: Bukan Harga Minyak yang Akan Tarik Investasi ke Hulu Migas, Tapi Revisi UU Migas

Menurutnya, ada dua hal yang substansial untuk merubah iklim investasi tanah air. Pertama, pemberlakuan kembali "assume and discharge". Ketentuan ini memungkinkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPh. Kedua, adanya kemungkinan komitmen suatu blok dapat dipindahkan secara langsung ke tempat eksplorasi yang lain.

"Ini saat ini tidak bisa, dan tidak memudahkan KKKS yang mengelola suatu blok untuk melakukan itu," kata Tutuka.

Kemudian, Tutuka juga menilai saat ini untuk aspek perizinan belum memiliki landasan yang kuat dalam UU Migas. Selanjutnya, kelembagaan migas juga menjadi sorotan pemerintah.

"Mohon ini bisa diselesaikan sehingga kami mempunyai landasan yang kuat, tidak seperti saat ini masih menggunakan istilah task force (satuan tugas)," terang Tutuka.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, pembahasan Revisi UU Migas bakal dilakukan setelah Komisi VII merampungkan UU Energi Baru Terbarukan (EBT).

Baca Juga: Harga Migas Terus Meningkat, Sektor Hulu Diharapkan Mencapai Target Tahun 2022

"Soal perizinan dan sebagainya betul memang ada persoalan UU Migas, Insyaallah setelah Komisi VII akan segera menyelesaikan UU EBT akan segera masuk ke UU Migas.

Jadi secara paralel," pungkas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×