kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kementerian ESDM Atur Ulang Penerbitan RKAB Tambang Minerba


Sabtu, 09 September 2023 / 08:30 WIB
Kementerian ESDM Atur Ulang Penerbitan RKAB Tambang Minerba

Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun beleid baru untuk mengatur ulang skema penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Nantinya, selain soal RKAB regulasi yang baru ini juga mengatur ulang soal Pelaporan Baru dan akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2022.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Iman Sinulingga mengungkapkan, revisi Permen ESDM ini diperlukan untuk mengatur kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.

Baca Juga: Dana Transisi Energi Masih Mini, Skema JETP Diharapkan Picu Investasi Tambahan

Iman menjelaskan, ada empat hal pokok yang diatur dalam revisi Permen ini meliputi pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, peenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAb dan efisiensi tata waktu.

"Sanksi Administratif tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis hingga sanksi penghentian," kata Iman dalam siaran pers dikutip Jumat (8/9).

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sucipto mengatakan, penerbitan Rpermen baru yang mengatur RKAB dan pelaporan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, beleid baru diperlukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan minerba.

"Mengingat Persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan," jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×