Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN mengusulkan PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re menjadi salah satu penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3 triliun.
Dalam paparannya di rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan PMN tersebut digunakan dalam rangka perbaikan tingkat kesehatan untuk mendapatkan rating internasional guna penguatan kapasitas bisnis perusahaan.
“Untuk meningkatkan kapasitas maupun mengcover klaim ratio yang tinggi karena Covid dan karena peningkatan klaim di asuransi kredit," ujar pria yang kerap disapa Tiko, Selasa (7/6).
Memang, secara rating international, Fitch Ratings Indonesia pada April lalu telah menurunkan peringkat Insurer Financial Strength (IFS) Indonesia Re ke BB+ dari BBB-. Di saat yang bersamaan, Fitch telah menurunkan peringkat nasional IFS perusahaan ke AA-(idn) dari AA(idn).
Baca Juga: Kementerian BUMN Ajukan PMN Sebesar Rp 73,2 Triliun untuk 10 BUMN pada 2023
Outlook Negatif melingkupi tingginya risiko terhadap posisi kapital dan kinerja keuangan Indonesia Re, dan melemahnya kemampuan membayar utang karena volatilitas keuangan yang disebabkan oleh pandemi yang dapat menyebabkan klaim yang tinggi dari bisnis jiwa, termasuk kesehatan dan kredit jiwa, dan bisnis asuransi kredit di dalam segmen umum.
Adapun, jika melihat data kinerja Indonesia Re di 2021, tercatat perusahaan mengalami rugi bersih setelah pajak senilai Rp 517,86 miliar. Padahal, tahun sebelumnya, perseroan masih mampu membukukan untung sekitar Rp 104,05 miliar.
Sementara itu, pendapatan premi bruto sepanjang 2021 tercatat mengalami turun 9,86% atau nilainya sekitar Rp 2,94 triliun. Sebagai perbandingannya, periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 3,23 triliun.
Sebaliknya, klaim neto justru mengalami kenaikan dari tahun 2020 yang nilainya sekitar Rp 3,07 triliun menjadi Rp 3,3 triliun di 2021. Itu berarti ada kenaikan sekitar 7,49% secara tahunan.
Dari sisi indikator kesehatan keuangan, rasio pencapaian solvabilitas perseroan tercatat mengalami penurunan menjadi 145,38% di 2021, dari sebelumnya sebesar 214,9% di 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News