kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemensos aktifkan fitur usul dan sanggah di aplikasi cek bansos, untuk apa?


Rabu, 18 Agustus 2021 / 10:20 WIB
Kemensos aktifkan fitur usul dan sanggah di aplikasi cek bansos, untuk apa?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong perbaikan data kemiskinan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos), Kementerian Sosial (Kemensos) mengaktifkan fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi "Cek Bansos". 

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, misalnya terkait adanya error dalam penyaluran bansos. 

Error yang dimaksud yakni orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat (exclusion error) serta ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error). 

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021). 

Baca Juga: Anggaran perlinsos tahun depan turun 12,4%, ini kata Mensos Risma

Risma mengatakan, kehadiran fitur tersebut tidak bermaksud untuk meniadakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menilai, fitur baru ini dapat menjadi alat bantu pengawasan penyaluran bansos. 

“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurang tepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata dia.  

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 mengamanatkan warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. 

Baca Juga: Kemensos siapkan bantuan bagi anak yatim karena Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×