kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Kemensos aktifkan fitur usul dan sanggah di aplikasi cek bansos, untuk apa?


Rabu, 18 Agustus 2021 / 10:20 WIB

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong perbaikan data kemiskinan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos), Kementerian Sosial (Kemensos) mengaktifkan fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi "Cek Bansos". 

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, misalnya terkait adanya error dalam penyaluran bansos. 

Error yang dimaksud yakni orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat (exclusion error) serta ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error). 

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021). 

Baca Juga: Anggaran perlinsos tahun depan turun 12,4%, ini kata Mensos Risma

Risma mengatakan, kehadiran fitur tersebut tidak bermaksud untuk meniadakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menilai, fitur baru ini dapat menjadi alat bantu pengawasan penyaluran bansos. 

“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurang tepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata dia.  

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 mengamanatkan warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. 

Baca Juga: Kemensos siapkan bantuan bagi anak yatim karena Covid-19



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×