Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi membuat banyak pelaku usaha tiarap. Tak terkecuali pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Memahami kondisi ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI). Apa itu?
Mengutip laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id, Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Program ini diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital.
Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.
Informasi di akun Instagram resmi @kemenkopukm menunjukkan, pemerintah menyediakan bantuan Stimulus Bangga Buatan Indonesia berupa voucher belanja Rp 100.000 untuk setiap pembeli. Total bantuan voucher maksimal Rp 50 juta untuk merchant terpilih yang memenuhi syarat.
Baca Juga: PPKM 18 Oktober akan berakhir, apakah diperpanjang? Cek perkembangan kasus Covid-19
Syarat Penerima Bantuan
- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;
- Merchant dimiliki WNI;
- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;
- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;
- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Baca Juga: Daftar penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta, cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id