kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,31   6,47   0.72%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Kemenko Kebut Beleid Turunan dari PP Devisa Hasil Ekspor (DHE)


Senin, 17 Juli 2023 / 05:40 WIB
Kemenko Kebut Beleid Turunan dari PP Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan turunan dari PP tersebut akan terbit sebelum tanggal mulai berlakunya aturan.

“Karena itu saat ini sedang dikejar percepatan penyelesaian aturan-aturan turunan tersebut,” tutur Susi kepada Kontan.co.id, Minggu (16/7).

Adapun Susi menjabarkan, beberapa peraturan pelaksanaan PP ini yang akan segera diterbitkan di antaranya, pertama, terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengatur jenis barang ekspor DHE SDA yang dikenakan.

Kedua, PMK mengatur mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi administratif ketentuan DHE SDA.

Ketiga, peraturan Bank Indonesia mengatur mekanisme pemasukan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) melalui penempatan ke dalam Rekening Khusus, kewajiban penempatan DHE SDA, instrumen penempatan DHE SDA yang diterbitkan oleh BI serta pengawasan pelaksanaan ketentuan DHE SDA yang menjadi wewenang BI.

Baca Juga: Aturan Terbit! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri

Keempat, Surat Edaran Kepala Eksekutif OJK terkait pengaturan escrow account, insentif kepada perbankan serta pengaturan keterlibatan LPEI dalam ketentuan DHE SDA.

Untuk diketahui, terbitnya PP ini sebagai pengganti PP sebelumnya yakni PP Nomor 1 Tahun 2019.

Pemerintah menilai, ketentuan mengenai penempatan DHE SDA yang diatur pada PP Nomor 1 Tahun 2019 masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia saat ini.

Dalam PP tersebut, eksportir wajib memasukkan devisa berupa devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PP 36/2023, devisa hasil ekspor SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Terbit, Ini Catatan Ekonom untuk Pemerintah

"Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat (2).

Lebih lanjut, penempatan DHE SDA tersebut dilakukan pada Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

"Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen (...) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×