kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu targetkan penerimaan cukai rokok 2022 capai Rp 18,96 triliun


Kamis, 25 November 2021 / 05:35 WIB
Kemenkeu targetkan penerimaan cukai rokok 2022 capai Rp 18,96 triliun

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2022 mencapai Rp 18,96 triliun atau naik dibandingkan tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp17,03 triliun.

Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 40/PK/2021 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2022.

“Menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk tahun anggaran 2021,” demikian bunyi beleid yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Keputusan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan atas PMK nomor 11/PMK.07/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak.

Baca Juga: Peredaran rokok ilegal dinilai bisa makin marak jika tarif cukai CHT naik

Adapun, estimasi penerimaan pajak rokok 2022 merupakan akumulasi dari penerimaan pajak di 34 provinsi.

Daerah yang diproyeksikan memiliki porsi penerimaan pajak rokok terbesar adalah Jawa Barat senilai Rp 3,35 triliun lebih tinggi dibandingkan estimasi pada 2021 yakni Rp 2,92, triliun, Jawa Timur Rp 2,85 triliun lebih tinggi sedikit dibandingkan estimasi di 2021 yakni Rp 2,59 triliun, dan Jawa Tengah senilai Rp 2,59 lebih tinggi sedikit dibandingkan estimasi di 2021 yakni Rp 2,33 triliun.

Disebutkan, penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2022 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk masing-masing Provinsi.

Selanjutnya, berdasarkan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2022, sebagaimana yang dimaksud dalam dictum kedua yakni Gubernur menetapkan alokasi bagi basil pajak rokok masing-masing Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ke masing-masing Kabupaten/Kota.

Keputusan Direktur Jendral ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 5 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×