Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat angka restitusi atau pengembalian pajak dari kekalahan dalam kasus hukum meningkat hingga 30% hingga akhir Agustus 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, secara agregat sampai dengan akhir Agustus 2021, nominal restitusi meningkat menjadi sebesar Rp 144,02 triliun atau tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DM) sebesar Rp 94,96 triliun yang tumbuh 10,36% yoy dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29 sebesar Rp 42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,20% yoy.
Baca Juga: Soal tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak, begini penjelasan Ditjen Pajak
“Secara kumulatif selama Januari sampai Agustus 2021, ketiga jenis restitusi tercatat meningkat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (5/10).
Ketiga restitusi tersebut diantaranya, restitusi normal tumbuh 7,03% yoy, restitusi dipercepat tumbuh 27,95% yoy, dan restitusi yang bersumber dari upaya hukum tumbuh sebesar 30,65% yoy.
Lebih lanjut, jika dilihat secara per bulannya, pertumbuhan total restitusi pada bulan Agustus 2021 mencapai 36,67% yoy, lebih tinggi dari bulan Juli yang tumbuh 2,53% yoy. Secara nominal, restitusi normal di bulan Agustus menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Juli.
“Sementara itu, restitusi dipercepat dan upaya hukum menunjukkan kenaikan dibandingkan bulan Juli,” pungkasnya.
Selanjutnya: Gunakan IT, Menkeu harapkan inovasi pelayanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News