kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu beri kisi-kisi soal kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan


Jumat, 27 Agustus 2021 / 05:20 WIB
Kemenkeu beri kisi-kisi soal kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022 bakal naik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat. 

Nirwala menyampaikan kenaikan tarif cukai rokok 2022, akan disampaikan oleh pemerintah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. 

Apabila telah disepakati, maka pemerintah segera memfinalisasi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

“Di situlah kita baru liat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan, tapi selain itu ada juga ekstensifikasi barang kena cukai (cukai plastik). Idealnya keluar itu dalam waktu tidak terlalu lama setelah UU APBN diketok,” kata Nirwala saat Konferensi Pers, Kamis (26/8). 

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Menambah Beban Industri Hasil Tembakau

Dalam konteks APBN 2022, kenaikan tarif cukai menjadi salah satu kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan pendapatan negara, khususnya penerimaan cukai. Instrumen fiskal itu juga bertujuan guna mengendalikan konsumsi perokok di Indonesia.

Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 203,9 triliun. Angka tersebut melonjak 11,84 % terhadap outlook penerimaan cukai APBN 2021 senilai Rp 182,2 triliun.

Sementara itu, Nirwala menyampaikan kebijakan CHT 2022 akan mempertimbangkan empat pilar utama antara lain pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. Keempatnya mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja.

Baca Juga: Simak sentimen yang bakal menyeret pergerakan rupiah hari ini (20/8)

Nirwala menambahkan selain menaikkan tarif cukai rokok, pihaknya juga akan gencar memberantas rokok ilegal. Sebab, kontribusi peredaran rokok tahun lalu mencapai 4,8% dari total industri rokok di Indonesia.

Nirwala bilang, angka tersebut lebih tinggi daripada industri Sigarete Putih Mesin (SPM) yang hanya mencapai 3,5%. Untuk itu, supaya tidak menjadi potential loss terhadap penerimaan cukai, otoritas bakal melakukan pendekatan dengan para produsen rokok ilegal supaya menjadi legal.

Selanjutnya: Akrindo berharap pemerintah tak terburu-buru naikkan tarif cukai rokok 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×