kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemenkeu akan Berikan Jaminan Kredit untuk Dukung Cadangan Pangan Pemerintah


Selasa, 01 November 2022 / 06:20 WIB
Kemenkeu akan Berikan Jaminan Kredit untuk Dukung Cadangan Pangan Pemerintah

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Hal ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta mengantisipasi potensi krisis pangan.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2022 tersebut mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, serta penugasan dan pendanaan terkait CPP.  

Adapun jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Baca Juga: Tak Hanya Cadangan Pangan, Pemerintah Berikan Penjaminan Sektor Energi Terbarukan

Mengutip Pasal 15 ayat (1) Perpres tersebut, dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelanggaraan CPP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

Sedangkan, dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1).

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi pasal 15 ayat (3) dalam Perpres tersebut, dikutip Senin (31/10).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, dalam rangka mendukung program penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penugasan, maka salah satu fasilitas fiskal adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kredit.

Luky bilang, tujuan dari pemberian jaminan tersebut adalah untuk menurunkan biaya modal bagi BUMN yang ditugaskan sehingga diharapkan kegiatan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tersebut dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah.

Adapun dalam proses pemberian jaminan, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Kementerian BUMN serta stakeholder terkait.

Baca Juga: Kedelai Langka, Harga Tahu dan Tempe Naik, Menyumbang Inflasi Oktober 2022

"Hal ini merupakan bentuk dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian serta mengikuti kaidah pengelolaan risiko yang berlaku umum, dalam memberikan jaminan kepada BUMN yang ditugaskan," ujar Luky kepada Kontan.co.id, Senin (31/10).

Namun sayangnya, Kemenkeu masih enggan berkomentar terkait skema pemberian jaminan kredit dan/atau skema subsidi bunga, serta dana yang telah disiapkan Kemenkeu untuk mendukung penyelenggaraan cadangan pemerintah ini.  

Namun yang pasti, Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan akan mendapatkan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Sementara itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Perum Bulog.

Hanya saja, dirinya mengatakan bahwa pemerintah perlu menerbitkan peraturan-peraturan turunan sebagai dasar Perum Bulog dalam melaksanakan penugasannya.

"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog," ujar Mokhamad dalam keterangan resminya, dikutip Senin (31/10).

Dengan diterbitkan Perpres ini, tentu menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan bahwa pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan turunan yang lebih detail terkait operasional , baik melalui Badan Pangan Nasional dan juga Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mentan Klaim Ketersediaan Beras Tahun Ini Cukup

"Yang paling tidak terutama tiga itu kan, beras, jagung dan kedelai. Yang pasti jumlahnya harus ditentukan, jumlah cadangan tiga komoditas itu berapa, cara penetapannya seperti apa," ujar Khudori kepada Kontan.co.id, Senin (31/10).

Seperti yang diketahui, dalam Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan, CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Adapun tahap pertama penyelenggaraan, CPP dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu meliputi beras, jagung dan kedelai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×