Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan sudah dirilis. Hal ini sesuai dengan SE Satgas Covid-19 yang ditetapkan pada 8 Juli 2022.
SE yang terbit Minggu (10/7/2022) malam, tidak berbeda jauh dengan aturan Satgas.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, SE yang dikeluarkan Kemenhub akan merujuk kepada para petugas atau operator transportasi perjalanan.
"Tentu seiring dengan yang ditetapkan Satgas, SE Kemenhub juga akan menjadi rujukan bagi operator dalam menerapkannya di lapangan, termasuk dalam hal pengawasan kepada para penumpang," katanya kepada Kompas.com, Minggu.
Namun, kata Adita, syarat vaksinasi booster tidak diterapkan untuk perjalanan antar wilayah seperti menggunakan moda kereta api listrik (KRL) commuter line serta kawasan daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).
"Ketetapan Satgas Covid-19 terkait (syarat vaksinasi booster) pengecualian untuk KRL dan daerah 3TP, juga akan jadi pengecualian di SE Kemenhub," jelasnya.
Baca Juga: Covid-19 Masih Ada, Jokowi Minta Masyarakat Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id.
Baca Juga: Kemenhub Rilis SE Baru Bagi Pelaku Perjalanan, yang Sudah Booster Tak Wajib Tes PCR
SE ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya, termasuk soal pembedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi. Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes.
Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Pastikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News