kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.870   0,00   0,00%
  • IDX 7.453   15,56   0,21%
  • KOMPAS100 1.136   4,49   0,40%
  • LQ45 891   3,07   0,35%
  • ISSI 227   0,64   0,28%
  • IDX30 457   2,16   0,47%
  • IDXHIDIV20 547   1,29   0,24%
  • IDX80 130   0,77   0,60%
  • IDXV30 133   0,09   0,07%
  • IDXQ30 151   0,32   0,21%

Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Kemungkinan Jumlahnya akan Dikurangi


Rabu, 09 Agustus 2023 / 04:25 WIB
Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Kemungkinan Jumlahnya akan Dikurangi

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan penataan terhadap 34 bandara internasional yang ada di Indonesia. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyampaikan, penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting). Evaluasi dilakukan dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. 

Evaluasi besar-besaran tersebut dilakukan lantaran terdapat beberapa bandara internasional yang dianggap beroperasi kurang optimal.

Baca Juga: Ini 10 Negara Penyumbang Turis Asing Terbanyak ke Indonesia pada Juni 2023

"Penetapan Bandara Internasional saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap kondisi 34 Bandar Udara Internasional (eksisting) dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, dan terdapat beberapa bandara belum beroperasi secara optimal," kata Maria dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (8/8).

Adapun proses penataan jumlah bandara internasional dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan. 

Berapa lama evaluasi akan dilakukan belum dapat disampaikan Ditjen Perhubungan Udara. Demikian juga mengenai kemungkinan ada berapa bandara internasional yang dipangkas, Ditjen Perhubungan Udara masih belum dapat menyampaikan. 

Lebih lanjut, evaluasi Bandara Internasional tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perjanjian ASEAN Open Sky, lalu lintas penumpang perjalanan luar negeri dan kargo internasional serta pemerataan Indonesia Barat dan Timur.

Lebih lanjut kata Maria, Kementerian Perhubungan akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa merubah status bandara menjadi internasional. 

Misalnya saja untuk kepentingan tertentu seperti Acara Kenegaraan, Event Internasional, Embarkasi dan Debarkasi Haji dan Umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan penanganan bencana.

"Misalnya kemarin Bandara Komodo di Labuan Bajo kan karena ada event ASEAN Summit event internasional itu bisa melayani penerbangan internasional, tapi sehari-hari dia bandara domestik," imbuhnya. 

Untuk hal tersebut, Maria mengatakan saat ini proses Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Ketentuan Menteri terkait pengaturan Bandara Internasional sedang dalam proses penetapan dan pengundangan. 

Baca Juga: Revitalisasi Bandara Soekarno-Hatta Ditargetkan Rampung dalam Enam Bulan

Sebagai informasi, 34 bandara internasional di Indonesia yang sedang dievaluasi di antaranya, Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG), Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (BTJ), Bandara Kualanamu, Medan (KNO), Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB), Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU), Bandara Minangkabau, Padang (PDG), Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ),

Bandara Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang (PLM), Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG), Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ), Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta (HLP),  Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO), Bandara Kertajati, Majalengka (KJT).

Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG), Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC), Bandara Juanda, Surabaya (SUB), Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX), Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (DPS), Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok (LOP). 

Bandara Supadio, Pontianak (PNK), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan (BPN), Bandara Juwata, Tarakan (TRK), Bandara Hasanuddin, Makassar (UPG), Bandara Sam Ratulangi, Manado (MDC), Bandara El Tari, Kupang (KOE), Bandara Pattimura, Ambon (AMQ).

Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK), Bandara Sentani, Jayapura (DJJ), Bandara Mopah, Merauke (MKQ), Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ) dan Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo (YIA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×