kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.915   4,00   0,02%
  • IDX 6.430   95,68   1,51%
  • KOMPAS100 848   12,30   1,47%
  • LQ45 639   6,21   0,98%
  • ISSI 222   4,12   1,89%
  • IDX30 359   2,57   0,72%
  • IDXHIDIV20 441   0,41   0,09%
  • IDX80 97   1,35   1,42%
  • IDXV30 120   1,10   0,92%
  • IDXQ30 115   0,32   0,28%

Kemendikbud izinkan pemda buka sekolah mulai Januari 2021


Sabtu, 21 November 2020 / 05:50 WIB

Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pemberian izin atas kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi izin bagi sekolah mulai belajar tatap muka pada Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, penyesuaian kebijakan tersebut adalah dengan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka. 

“Pemberian izin ini bisa serentak, atau bertahap, tergantung pada kesiapan daerah, sesuai dengan diskresi kepada daerah dan berdasarkan evaluasi mana daerah yang siap atau tidak,” ujar Nadiem, Jumat (20/10). 

Nadiem juga menambahkan, kalau kebijakan ini akan mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021. 

Baca Juga: Bukan berdasar peta risiko, keputusan pembukaan sekolah kini di tangan Pemda

Untuk itu, ia mendesak daerah dan sekolah yang ingin tatap muka segera untuk meningkatkan persiapan dalam menjalankan sekolah tanpa jarak jauh ini. 

Selain pemda, Nadiem menjabarkan ada beberapa pihak juga yang menentukan apakah sekolah akan dibuka atau tidak, yaitu kepala sekolah yang bersangkutan dan perwakilan orang tua murid atau lewat komite sekolah.

“Pokoknya 3 pihak ini kalau tidak mengizinkan, ya tidak boleh. Kalau misal setuju semua, ya sekolah boleh tatap muka. Jadi harus ada persetujuan ketiga pihak itu,” terang Nadiem. 

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan kalaupun misalnya sekolah sudah akhirnya tatap muka, tetapi keputusan final nantinya akan ada pada individu, alias keputusan orang tua masing-masing. 

"Kalau sekolah dibuka, say a tekankan orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk d atang tatap muka. Jadi hak terakhir di individu. Meski sekolah sudah tatap muka, izin tetap ada di orang tua," tandasnya.

Selanjutnya: Kemendikbud buka seleksi untuk satu juta guru P3K di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Legacy

×