kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendagri Targetkan Harmonisasi RUU Daerah Khusus Jakarta Dilakukan pada Bulan Depan


Rabu, 05 April 2023 / 05:25 WIB
Kemendagri Targetkan Harmonisasi RUU Daerah Khusus Jakarta Dilakukan pada Bulan Depan

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, hingga saat ini proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, proses penyusunan RUU ini dilakukan dengan seksama. Selain itu penyusunan juga melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Kemendagri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun juga Kementerian dan Lembaga terkait lainnya.

Adapun pada tahap selanjutnya, di awal Mei nanti akan dilakukan uji publik kedua, dengan melibatkan stakeholder lainnya, seperti HIPMI, LSM yang bergerak di bidang kebudayaan, Asosiasi atau Himpunan Perhotelan, akademisi, dan mahasiswa.

"Dalam bulan yang sama juga dijadwalkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta tersebut diserahkan kepada Kemenkum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi," kata Benni, Selasa (4/3).

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan RUU Perampasan Aset

Ia menambahkan, setidaknya Kemendagri sudah melaksanakan pembahasan internal sebanyak 12 kali sejak tahun 2022 dan 7 kali Pembahasan Antar Kementerian (PAK). Dimana pembahasan diawali dengan Kick Off Meeting di pertengahan Desember 2022 dan terus berlangsung hingga saat ini.

Sesuai desain awal, RUU Daerah Khusus Jakarta ini akan terdiri dari 13 bab dan 57 pasal.

Beberapa substansi strategis akan termuat di dalamnya. Di antaranya, kedudukan dan fungsi, kewenangan (khusus dan khusus penunjang), daerah pemilihan, organisasi dan perangkat daerah, kerja sama, serta kawasan dan dewan kawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×