kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag sudah hadapi 37 kasus trade remedies selama pandemi corona


Rabu, 30 Desember 2020 / 05:40 WIB
Kemendag sudah hadapi 37 kasus trade remedies selama pandemi corona

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, terdapat 37 kasus trade remedies yang ditangani selama pandemi Covid-19 berlangsung. Inisiasi kasus tersebut terdiri dari 23 kasus anti dumping serta 14 kasus safeguard.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan, dengan adanya 37 kasus trade remedies ini, maka bila ditotal ada 47 kasus trade remedies yang ditangani Kemendag di tahun ini.

"Kalau kita menghitung dengan kasus-kasus yang merupakan carry over dari tahun lalu, itu sekitar 40 kasus, yang kita tangani saat ini," ujar Pradnyawati secara virtual, Selasa (29/12).

Baca Juga: PP Minerba atur pengusahaan logam tanah jarang, begini penjelasan Kementerian ESDM

Menurutnya, kasus trade remedies tahun ini pun melonjak dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, rata-rata kasus trade remedies yang dihadapi Indonesia berkisar 14 kasus hingga 20 kasus setiap tahunnya.

"Jadi bisa disimpulkan bahwa masa pandemi ini tidak menyurutkan negara-negara mitra dagang Indonesia untuk menginisiasi penyelidikan trade remedy," tambah Pradnyawati.

Bila dirinci, 37 kasus trade remedies ini berasal dari berbagai negara, dimana yang paling banyak berasal dari negara-negara ASEAN yakni sebanyak 12 kasus. Kasus tersebut berasal dari Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina. Inisiasi trade remedies juga berasal dari India sebanyak 7 kasus, lalu Amerika Serikat 4 Kasus.

Sementara negara lain seperti Uni Eropa, Kanada, Mesir, Ukraina, Turki masing-masing menginisiasi 2 kasus. Lalu, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Korea Selatan masing-masing menginisiasi 1 kasus.

Melihat ini, Pradnyawati pun mengatakan bahwa tuduhan trade remedy tidak terbatas dari negara maju saja. Menurutnya, saat ini pun negara berkembang bisa mengajukan tuduhan trade remedies. Menurutnya, hal ini merupakan dampak dari liberalisasi perdagangan, dimana dengan penurunan tarif, maka akan mendorong peningkatan hambatan non tarif.

Baca Juga: Menkes: 181 Juta penduduk Indonesia akan divaksinasi Covid-19

Meski dihadapkan dengan kasus-kasus trade remedies, Pradnyawati mengatakan pihaknya tidak pernah menghitung potensi nilai ekspor yang bisa hilang dari tuduhan ini. Menurutnya, hal ini sebagai upaya untuk menjaga semangat dan optimisme dalam menangani kasus tersebut.

Di sisi lain, Kemendag akan terus meningkatkan ekspor atas produk-produk yang sudah terbebas dari restriksi kebijakan impor.

"Jadi fokus di produk yang sudah dibebaskan. Masuk, genjot ekspor ke sana, gas pol ke negara tujuan ekspor kita. Jangan kita terpuruk pada kasus yang sedang ditangani saat ini. Kita lupakan dulu nilainya, tapi kita selalu melakukan yang terbaik," ujar Pradnyawati.

Selanjutnya: Realisasi pembiayaan perumahan capai Rp 11,54 triliun, meleset dari target 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×