kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenakerj tengah menggodok aturan turunan UU Cipta kerja, begini perkembangannya


Jumat, 27 November 2020 / 06:55 WIB
Kemenakerj tengah menggodok aturan turunan UU Cipta kerja, begini perkembangannya

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk bidang ketenagakerjaan, Ida menyebut pihaknya bertugas menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.  

"Dari empat RPP ini, tiga RPP sudah mengalami dialog sosial dalam forum tripartit nasional, kemudian satu RPP masih dalam proses, yaitu RPP tentang penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan komisi IX DPR, Rabu (25/11).

Bahkan menurut Ida, ketiga RPP yakni  RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sedang dalam proses uji sahih di perguruan tinggi dan berbagai provinsi. Menurutnya, RPP mengenai pengupahan sudah siap untuk dimasukkan ke situs resmi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja

"Satu RPP yang siap untuk dirilis atau dimasukkan ke portal itu adalah RPP tentang Pengupahan, dimana RPP tentang pengupahan sudah dikunyah-kunyah oleh teman-teman yang ada di dewan pengupahan nasional," kata Ida.

Berbeda dengan tiga RPP tersebut, RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan masih perlu diselesaikan di internal Kementerian Ketenagakerjaan dan antar Kementerian/Lembaga. Setelah itu, baru RPP ini dibawa ke tripartit nasional lalu dilakukan uji sahih.

Menurut Ida, mengingat RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan aturan yang baru, maka pihaknya harus berhati-hati menyusun aturan tersebut.

Ida mengatakan penyusunan RPP ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan. Menurutnya, saat pembahasan UU Cipta Kerja masih berlangsung di DPR, pihaknya bersama dengan stakeholder terkait sudah sepakat untuk duduk dan kembali menyiapkan RPP yang dibutuhkan.

Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan  peraturan  turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang sedang disusun sebanyak 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sampai saat ini sebagian besar RPP sudah dimuat di portal UU Cipta Kerja untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Selanjutnya: KSPI Gugat Peran Negara Hilang di UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×