kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Kemenaker Godok Aturan Jam Kerja & Komisi untuk Pengemudi Ojol, Ini Kisi-kisinya


Kamis, 03 Agustus 2023 / 11:07 WIB
Kemenaker Godok Aturan Jam Kerja & Komisi untuk Pengemudi Ojol, Ini Kisi-kisinya
ILUSTRASI. Kemenaker tengah menggodok aturan baru untuk pengemudi ojek online (ojol) yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ATURAN KERJA OJOL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan baru untuk pengemudi ojek online (ojol) yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator.  

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menyebut salah satu syarat yang harus dipatuhi perusahaan aplikator adalah pengaturan jam kerja bagi ojol yang tidak boleh melebihi 12 jam tiap harinya. 

"Tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Itu sudah termasuk dengan waktu standby menunggu order penumpang," kata Indah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023). 

Syarat berikutnya, pengemudi ojol harus berusia 18 tahun dan wajib memiliki SIM dan STNK kendaraan yang didaftarkan diaplikasi. Pengemudi ojol juga berhak atas libur dan waktu istirahat. 

"Setiap narik selama 2 jam maka berhak atas istirahat 30 menit. Dalam 1 minggu berhak atas libur minimal 1 hari," lanjut Dita. 

Selain itu, kata Dita, pengemudi ojol mesti didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan. 

"Harus ada perjanjian tertulis antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Selain memuat hal-hal di atas juga memuat soal hal atas JKK, JKM serta hal atas komisi/imbalan yang diperoleh," jelasnya. 

Baca Juga: 50.000 Pekerja Informal Dapat Jatah Pembiayaan Rumah Tapera, Ada Ojol dan Supir Taksi

Masih lakukan dialog dengan aplikator 

Aturan serta persyaratan ini akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Jika aturan ini telah selesai maka pihak aplikator maupun pengemudi harus menyepakati. 

"Kalau sudah tertulis (aturan dan syarat itu) maka tidak bisa diubah secara sepihak baik oleh aplikator maupun pengemudi," ujar Dita. 

Dita bilang, Kemenaker akan melakukan dialog terakhir dengan aplikator sebelum memfinalisasikan regulasi tersebut. "Kami akan sosialisasi satu putaran lagi untuk minta masukan, terutama dengan pengusahanya," katanya. 

Sementara kepada para pengemudi ojol, Kemenaker telah selesai melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. 

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Mengakses Program Tapera

Namun Dita tidak bisa memperkirakan kapan aturan ini akan berlaku. 

"Kalau dalam proses dialog (dengan aplikator) sudah matang, langsung diterapkan. Yang diatur kan juga hak-hak yang basic. Penting ada standar perlindungan dulu. Karena selama ini belum ada," pungkas Dita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Godok Aturan soal Jam Kerja, Komisi hingga Perlindungan buat Ojol"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×