kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler, Ini Informasinya


Senin, 08 Mei 2023 / 10:10 WIB
Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler, Ini Informasinya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mengumumkan informasi terkini mengenai pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler. 

Melansir laman Kemenag.go.id, sedianya, pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi. Sehingga, masa waktu pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Kemenag juga menjabarkan jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini.

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan ini adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Baca Juga: Begini Persiapan Kemenag untuk Haji Ramah Lansia

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 

a) berstatus cicil aktif; 
b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 
c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: ​Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Syarat dan Cara Pelunasan Biaya Haji 2023

Dia menegaskan, jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. 

"Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

Saiful juga bilang, hanya mereka yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×