kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern di LKPP Tahun 2022 Jadi Catatan BPK


Rabu, 21 Juni 2023 / 05:33 WIB
Kelemahan Sistem Pengendalian Intern di LKPP Tahun 2022 Jadi Catatan BPK
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. Hasil audit BPK terhadap LKPP tahun 2022 lalu, mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian intern

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2022. Hasil audit BPK itu salah satunya mengungkap kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan tersbeut tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022.

Kelemahan sistem pengendalian intern tersebut, diantaranya, pengelolaan pendapatan, antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan.

“BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan,” tutur Isma dalam rapat paripurna DPR RI ke 27, Selasa (20/6).

Baca Juga: BPK: Tanah Seluas 87,90 Juta Meter Persegi di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat

Kemudian, pengelolaan belanja, antara lain belanja transfer dana bagi hasil secara nontunai belum memadai dan belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.

BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan evaluasi dan perbaikan formulasi penghitungan dana bagi hasil yang akan disalurkan secara nontunai. Selain itu juga menetapkan kebijakan penyelesaian kewajiban pemerintah atas pelaksanaan program subsidi tambahan KUR.

Kemudian, BPK juga menemukan pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal, belum memadai, dan belum sesuai ketentuan, terutama pada piutang negara dari proses likuidasi BUMN, piutang pajak, dan piutang bukan pajak.

BPK merekomendasikan pemerintah agar mengamankan hak tagih piutang negara, memutakhirkan data piutang pajak. Serta, meningkatan pengawasan maupun pengendalian piutang bukan pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×