kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejar wajib pajak potensial, Ditjen Pajak akan menambah 18 KPP madya


Senin, 29 Maret 2021 / 18:20 WIB
Kejar wajib pajak potensial, Ditjen Pajak akan menambah 18 KPP madya

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya yang direncanakan mulai beroperasi pada Mei 2021. Tujuannya untuk menggali potensi pajak dari para wajib pajak potensial.  

Secara rinci, lima belas KPP Madya akan berada di pulau jawa dengan penyebaran di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jawa Barat, dan Banten di Tanggerang. Selanjutnya, di Jawa Tengah meliputi Solo dan Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, tiga KPP Madya baru lainnya berada di Banjarmasin, Bengkulu-Lampung, dan Medan. 

Adapun saat itu sudah ada 20 KPP Madya, sehingga dengan nantinya total terdapat 38 KPP Madya. Selain itu, jumlah seksi pengawasan juga di tambah dari sebelumnya 60 menjadi 228 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN tersebut menyebutkan,melalui penambahan 18 KPP Madya, secara pararel otoritas pajak akan melakukan penataan ulang wajib pajak terdaftar. 

Cara kerja KPP Madya bersama dengan KPP lainnya dan kantor wilayah (Kanwil) Pajak, akan melakukan pengawasan penerimaan dengan dua cara. Pertama, pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memantau dan meneliti pembayaran pajak per masa. 

Kemudian menganalisis prilaku pembayaran wajib pajak terhadap aktivitas sektor usaha yang dikaitkan dengan recovery sektoral dan kemampuan membayar. Tidak terkecuali, pengawasan atas pemanfaatan insentif perpajakan yang telah digelontorkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ditjen Pajak telah tentukan daftar sasaran sektor usaha hingga 2024

Kedua, pengawasan kepatuhan material (PKM) dengan cara meningkatkan produktifitas dan success rate atas penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersumber dari tindak lanjut 2020. Selain itu menerbitkan SP2DK baru di 2021.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor tidak memberikan jawaban. Namun sebelumnya, Sekretaris Ditjen Pajak Kemenkeu Peni Hirjanto menyampaikan alasan pemerintah memetakan penyebaran KPP Madya baru karena kontributor penerimaan pajak terbesar berada di Jawa khususnya di Provinsi DKI Jakarta. 

Kata Peni, dengan adanya KPP Madya baru diharapkan mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pada tiap-tiap Kanwil. Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mangampu 1.500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut. 

“Terhadap Kanwil yang potensinya besar, dimungkinkan untuk dibentuk 2 KPP Madya yang terdiri dari KPP Madya Baru di samping KPP Madya yang telah dibentuk sebelumnya,” kata Peni dalam konferensi pers Ditjen Pajak dengan media massa, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Ditjen Pajak bakal bangun 18 KPP Madya untuk mengejar wajib pajak potensial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×