Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menerbitkan red notice untuk mengejar tersangka kasus tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life yang berada di luar negeri.
“Yang di luar negeri akan diajukan red notice,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada KONTAN, Rabu (3/8).
Asal tahu saja, Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Namun, penahanan belum dilakukan.
Dari tujuh tersangka tersebut disinyalir ada yang sedang berada di luar negeri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan akan mencari tersangka dan menerbitkan red notice.
Baca Juga: Bos Perusahaan Jadi Tersangka, Nasabah Harap Polisi Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life
Berdasarkan catatan KONTAN, dari tujuh tersangka tersebut, ada dua tersangka yang saat ini berada di luar negeri, antara lain MA atau Manfred A. Pietruschka dan EL yang diduga merujuk Evelina Larasati karena sedang berobat.
Sebagai informasi, ketujuh tersangka ini dijerat dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data dan atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan atau menyesatkan dan tidak memberikan informasi.
Penyidik juga menuding para tersangka memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis dan atau penggelapan premi asuransi. Ditambah dugaaan tindak pidana korporasi asuransi serta dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga: Petinggi Wanaartha Life Jadi Tersangka
Kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi, yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020 dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News