kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Proyek di Graha Telkom Sigma Senilai Rp 354 Miliar


Selasa, 14 Maret 2023 / 05:52 WIB
Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Proyek di Graha Telkom Sigma Senilai Rp 354 Miliar
ILUSTRASI. Konferensi Pers Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (13/3).

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha Telkom.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi tersebut merupakan kerja sama Kejagung dengan pengawas internal Telkom.

Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Adapun duduk perkara kasus tersebut yakni pada tahun 2017-2018, Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Baca Juga: Kejagung Masih Sita Eksekusi, Aset Sitaan Tanah Jiwasraya Belum Ada yang Dijual

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Graha Telkom Sigma menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp 354.335.416.262 (Rp 354,33 miliar).

Kuntadi menyebut, dalam penanganan perkara, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti Graha Telkom Sigma dan Sigma Cipta Caraka.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

"Perkara ini sampai saat ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka, tapi potensi kerugiannya luar biasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Rabu 15 Maret 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×