kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.860   17,00   0,10%
  • IDX 8.197   -67,90   -0,82%
  • KOMPAS100 1.155   -13,40   -1,15%
  • LQ45 828   -11,85   -1,41%
  • ISSI 294   -2,09   -0,71%
  • IDX30 431   -4,88   -1,12%
  • IDXHIDIV20 515   -5,88   -1,13%
  • IDX80 129   -1,56   -1,19%
  • IDXV30 142   -0,77   -0,54%
  • IDXQ30 139   -1,89   -1,34%

Kejagung Periksa Seorang Pejabat Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Duta Palma


Rabu, 03 Agustus 2022 / 05:38 WIB
Kejagung Periksa Seorang Pejabat Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Duta Palma
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh Duta Palma Group.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh Duta Palma Group. Terbaru, Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung memeriksa dua orang saksi kasus tersebut.

“AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi di Kasus Duta Palma

Selain itu, Kejagung juga memeriksa TTG selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," terang Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini.

Dalam tindak pidana korupsi, Kejagung menetapkan dua orang tersangka. Yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 s/d 2008. Serta Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara kasus tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun.

Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Pengelolaan Lahan Duta Palma Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

×