kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Garam Industri


Jumat, 16 September 2022 / 06:48 WIB
ILUSTRASI. Kejagung memeriksa 2 saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Saksi yang diperiksa salah satunya merupakan pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pihak swasta.

“MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).

Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian Perindustrian

Lalu, PI selaku Plant Manager PT Cheetam Garam Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Sebelumnya, Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara," terang Ketut.

Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pengurus Asosiasi Penggunaan Garam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

×