Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Dugaan kasus korupsi terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kasus dugaan korupsi di BP Jamsostek diusut Kejaksaan Agung. Manajemen BP Jamsostek memastikan akan memberikan keterangan terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski begitu BP Jamsostek tetap akan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Di samping itu BP Jamsostek juga menghormati proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (19/1).
Asal tahu saja, Kejagung mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap BP Jamsostek berkaitan dengan pengelolaan investasi BP Jamsostek.
Baca Juga: Kejagung mulai lakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Utoh memastikan, pengelolaan investasi di BP Jamsostek telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
Pengelolaan investasi ini berdasarkan sejumlah aturan yang ada. Antara lain Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PP nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 99/2013, dan beberapa Peraturan OJK.
"Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan," terang Utoh.
Utoh juga menerangkan bahwa BP Jamsostek memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi.
Ia berharap, adanya penyidikan Kejagung tak membuat spekulasi dan keresahan di publik.
Selanjutnya: Telusuri dugaan korupsi, Kejagung periksa 20 pejabat dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News