kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebutuhan Batubara Domestik Bisa Tembus 199 Juta Ton Jika DMO Dikerek 30%


Senin, 28 Maret 2022 / 06:55 WIB
Kebutuhan Batubara Domestik Bisa Tembus 199 Juta Ton Jika DMO Dikerek 30%

Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah berencana menetapkan besaran Domestic Market Obligation (DMO) batubara menjadi 30% atau meningkat 5% dari ketentuan saat ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, sudah ada usulan terkait penyesuaian DMO batubara tersebut. Kendati demikian, pemerintah masih akan melihat perkembangan demand batubara dalam negeri.

"Nanti dilihat dari konsumsi. Kalau konsumsi naik, demand-nya naik. Ya kami lihat kebutuhannya," kata Arifin di Yogyakarta, Jumat (25/3).

Baca Juga: Harga Batubara untuk Seluruh Industri Kecuali Smelter Ditetapkan US$ 90 per Ton

Asal tahu saja, rencana produksi batubara untuk tahun ini mencapai 663 juta ton. Dari jumlah tersebut, dengan besaran DMO 25% maka total kebutuhan batubara dalam negeri mencapai 165,75 juta ton.

Adapun, jika DMO ditingkatkan menjadi 30% maka kebutuhan batubara bakal meningkat menjadi sekitar 199 juta ton. 

Sekadar informasi, realisasi DMO pada 2021 mencapai 133 juta ton. Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi DMO ini setara 96% dari target yang mencapai 138 juta ton. Adapun, total produksi tahun 2021 direncanakan sebesar 625 juta ton. Realisasinya mencapai 614 juta ton atau setara 98% dari target.

Baca Juga: Begini Strategi Emiten Semen Menghadapi Kenaikan Harga Batubara

Selain itu, volume ekspor mencapai 435 juta ton atau 89% dari target. Jumlah ini nilainya mencapai US$ 31,6 miliar.

Dari jumlah DMO di tahun 2021 tersebut, konsumsi terbesar dari sektor listrik mencapai 112,13 juta ton. Selanjutnya, sebesar 11,39 juta ton dari sektor metalurgi dan semen sebesar 4,45 juta ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×