kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebjakan baru, warga yang isolasi mandiri saat PPKM mikro akan mendapat beras 20 kg


Senin, 22 Februari 2021 / 10:04 WIB
Kebjakan baru, warga yang isolasi mandiri saat PPKM mikro akan mendapat beras 20 kg
ILUSTRASI. PEMBERLAKUAN PPKM MIKRO. Warga melintas di pemukiman yang telah terpasang spanduk kawasan Zona Merah di Paseban, Jakarta, Selasa (9/2/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kasus Covid-19 yang masih menanjak di Indonesia membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Rencananya, perpanjangan PPKM mikro akan dimulai besok, Selasa (23/2/2021).

Dalam lanjutan penerapan PPKM Mikro, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk warga yang melakukan isolasi mandiri, baik isolasi di tingkat rumah tangga maupun rukun tetangga (RT). 

Bentuk bantuan yang akan diberikan berupa beras sebanyak 20 kilogram per rumah untuk kebutuhan selama 14 hari masa isolasi. 

Bantuan beras ini akan didistribusikan melalui aparat Kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek ekonomi, pengendalian pandemi harus lebih ketat

“Sesuai hasil evaluasi Komite PCPEN bersama Pemerintah Daerah, maka diputuskan bahwa PPKM Mikro diperpanjang selama 2 minggu ke depan, dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara intensif, serta penguatan operasionalisasinya di tingkat RT/RW di seluruh desa/ kelurahan pada 123 kabupaten/kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021). 

Pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di 7 provinsi agar implementasi lanjutan program PPKM Mikro dapat berjalan efektif. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek tingkat kunjungan pusat perbelanjaan

Adapun ketujuh provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. 

Pemerintah provinsi diminta untuk mengkoordinasikan pemetaan zonasi risiko tingkat RT di semua kabupaten/kota di wilayahnya yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan bantuan beras dan masker serta pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment). 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×