kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Kawal Proyek Hilirisasi Batubara, Kementerian ESDM Lakukan Evaluasi Rutin


Rabu, 21 Juni 2023 / 07:30 WIB
Kawal Proyek Hilirisasi Batubara, Kementerian ESDM Lakukan Evaluasi Rutin

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses pengawasan dan evaluasi hilirisasi batubara terus dilakukan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan, pihaknya menginventalisir perusahaan-perusahaan batubara yang melakukan proyek-proyek hilirisasi batubara melalui evaluasi pengajuan RKAB yang diajukan setiap tahun.

"Info yang didapat adalah berupa time line pekerjaan proyek dari perusahaan. Dari time line tersebut dilakukan monitoring progress pekerjaan yang telah selesai dilakukan perusahaan dengan cara meminta perusahaan tersebut melaporkan progress pekerjaan proyeknya secara rutin," kata Lana kepada Kontan, Senin (19/6).

Baca Juga: Perusahaan Batubara Tegaskan Komitmen Lanjutkan Proyek Hilirisasi

Lana mengungkapkan, proyek-proyek hilirisasi oleh IUPK eks PKP2B merupakan kewajiban, sehingga pemerintah memantau progress pekerjaannya.

Salah satu hal yang dipastikan yakni proyek-proyek hilirisasi tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang tercantum di dalam SK perpanjangan.

"Pemerintah membantu perusahaan-perusahaan tersebut apabila terindikasi akan mengalami kendala," jelas Lana.

Kendala-kendala tersebut antara lain kendala pihak ketiga yang menyatakan mundur diproyek hilirisasi dan pihak ketiga potensial yang dapat menggantikan.

Lana mengungkapkan, pihak ketiga potensial tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang menguasai teknologi hilirisasi batubara yang bersurat kepada Pemerintah Indonesia dan mengajukan untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan tambang batubara di Indonesia.

Baca Juga: Emiten Batubara Dihantui Pelemahan Harga Batubara, Simak Rekomendasi Sahamnya

Adapun, setiap perusahaan batubara khususnya IUPK eks PKP2B diberikan tenggat waktu pelaksanaan proyek yang tercantum di dalam SK perpanjangannya.

Selain itu, skema tenggat waktu tersebut juga berlaku kepada perusahaan-perusahaan tambang batubara yang proyek hilirisasinya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Pemerintah akan melihat perkembangan proyek dari evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan," pungkas Lana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×