kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kawal pengawasan dana desa, BPKP gandeng DPD


Rabu, 04 November 2020 / 18:25 WIB
Kawal pengawasan dana desa, BPKP gandeng DPD

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awasi penyaluran dana desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersinergi mengawal dana desa agar tetap akuntabel di tengah pandemi corona. Sebab, dana yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan desa terus meningkat dan peran desa semakin penting sebagai penyangga perekonomian nasional.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, program dana desa yang telah digagas sejak 2015 itu terus mengalami peningkatan setiap tahunnya baik dari sisi jumlah anggaran maupun dari jumlah desa yang menerima manfaat.

Yusuf mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh BPKP antara lain melalui peran assurance dan consulting, utamanya untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Penjaminan atau assurance, kata dia, dilakukan melalui audit tujuan tertentu penggunaan dana desa, khususnya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), serta evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa.

Untuk mendukung peran pengawasan, aplikasi terbaru yang dikembangkan BPKP adalah Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa), yaitu aplikasi untuk pengawasan dana desa.

“Oleh karena itu, pengawasan penggunaan dana desa tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Maka sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan,” kata Yusuf saat menerima kunjungan DPD di kantornya, Rabu (4/11).

Baca Juga: Selamatkan Rp 12,7 triliun, Kementerian Desa PDTT bakal dirikan lembaga keuangan desa

Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengapresiasi peran pendampingan dan sinergi pengawasan yang dilakukan BPKP bersama DPD. Terlebih, keunggulan BPKP yang memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi, sehingga setiap saat dapat bersinergi dengan anggota DPD dalam mengawal pembangunan di daerah masing-masing.

Pihaknya berharap agar BPKP menjadi center of excellence pengawasan dan fokus untuk memberikan nilai tambah terhadap tiga aspek, yaitu pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan proses tata Kelola.

“Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan agar lingkupnya lebih luas, tidak hanya terkait dana desa, namun termasuk program pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” ujar Sukiryanto.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), dana desa yang telah digunakan hingga 20 Oktober 2020 mencapai Rp 33,24 triliun. Total dana desa tahun ini mencapai Rp 71,19 triliun.

Penggunaan dana desa diantaranya untuk desa tanggap covid-19 sebesar Rp 3,17 triliun, padat karya tunai desa sebesar Rp 8,5 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp 4,09 triliun. Serta untuk BLT dana desa sebesar Rp 17,48 triliun.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, masih ada Rp 37,94 triliun yang belum digunakan. Ia menyatakan, sisa dana desa yang belum digunakan akan diperuntukkan pada dua hal. Yakni padat karya tunai desa sampai Desember 2020 sebesar Rp 26,96 triliun dan BLT dan desa sampai Desember 2020 sebesar Rp 10,97 triliun.

Selanjutnya: Hingga tengah Oktober, Kemenkeu temukan Rp 239 triliun kas daerah mengendap di bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×