kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.323   0,00   0,00%
  • IDX 7.078   33,61   0,48%
  • KOMPAS100 1.030   8,00   0,78%
  • LQ45 798   3,57   0,45%
  • ISSI 227   2,93   1,31%
  • IDX30 417   1,21   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,06   -0,01%
  • IDX80 116   0,82   0,71%
  • IDXV30 120   1,33   1,13%
  • IDXQ30 135   -0,24   -0,18%

Kata Polytron perihal rencana penghapusan skema PPnBM


Jumat, 23 Juli 2021 / 08:00 WIB
Kata Polytron perihal rencana penghapusan skema PPnBM

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hartono Istana Teknologi (Polytron Indonesia) menyatakan, masih akan menganalisa barang-barang yang dikenakan rencana penghapusan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Chief Commercial Officer Polytron Indonesia Tekno Wibowo mengatakan, jika aturan tersebut berlaku pada barang elektronik, maka akan ada kenaikan harga jual.

"Saya tidak tahu barang elektronik yang kena PPnBM, jadi kalau memang PPN dinaikkan pasti akan menambah tinggi harga elektronik bagi konsumer," tuturnya saat dihubungi Kontan, Kamis (22/7).

Sebagai informasi, Pemerintah merencanakan penghapusan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Pemerintah berencana hapus PPnBM kendaraan bermotor, ganti dengan PPN 25%

Secara detail dalam rencana yang disebutkan ini, nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

"Jadi untuk produk yang sudah dikenakan PPnBM yang membedakan hanyalah cara pemungutannya saja, selam tarifnya sama. Jadi, PPnBM lama ditambah PPN, maka itulah PPN baru," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×