kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata Menaker soal banyak pekerja yang belum terima subsidi gaji termin II


Jumat, 20 November 2020 / 11:29 WIB
Kata Menaker soal banyak pekerja yang belum terima subsidi gaji termin II

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BEKASI.  Banyak pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) termin II, meski bantuan ini sudah mulai disalurkan pada awal November 2020. Padahal, sebelumnya mereka sudah mendapatkan BSU pada termin I.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya memverifikasi ulang data setiap pekerja yang jadi sasaran bantuan. Kementerian, lanjut Ida, ingin memastikan pekerja yang sudah mendapatkan bantuan dua bulan lalu memenuhi syarat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. 

"Kami harus mendapatkan yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rekomendasi dari KPK untuk memastikan penerima subsidi gaji atau upah ini sesuai dengan peraturan," kata dia saat ditemui di Hotel Horison, Kota Bekasi, Kamis (19/11/2020). 

"Mereka yang memenuhi syarat itu adalah yang upahnya yang dilaporkan di BPJS itu di bawah Rp 5 juta," tambah Ida. 

Baca Juga: Waspada, ada akun palsu bank yang curi data penerima BMT subsidi gaji

Ida belum bisa memastikan penyusutan jumlah penerima bantuan dan jumlah pekerja yang tidak mendapatkan bantuan pada termin kedua ini. "Ini sedang dalam proses finalisasi, tapi yang sudah clear, kami salurkan berarti sudah masuk pada batch (tahap) ketiga," kata dia. 

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. 

Baca Juga: Ini mekanisme BSU Kemendikbud bagi lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Termin II, Ini Penjelasan Menaker"
Penulis : Walda Marison
Editor : Nursita Sari

Selanjutnya: Silakan cek ke sini bila BLT subsidi gaji belum juga diterima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×