kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata IESR Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batubara


Selasa, 04 Januari 2022 / 07:15 WIB
Kata IESR Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batubara

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya disparitas harga batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dengan harga internasional dinilai sebagai penyebab masalah pasokan pada PLTU PLN dan IPP.

Permasalahan ini akhirnya membuat pemerintah melarang ekspor terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Oleh karena itu, lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM menghilangkan disparitas harga tersebut dengan mengevaluasi kebijakan DMO.

“Kebijakan DMO harus ditinjau ulang, kenapa penambang enggan, karena disparitas harga pasar dengan DMO jauh sekali, tentunya pengusaha tidak salah juga mencari profit,” kata Ahli Transisi Energi dan Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dalam keterangannya, Senin (3/1).

Baca Juga: DMO Batubara, Jokowi: Ini Mutlak, Jangan Sampai Dilanggar Dengan Alasan Apapun

Dia menilai disparitas harga antara PLN yang mengambil batu bara dengan harga US$ 70 per metrik ton terlalu tinggi dengan selisih harga internasional. Apalagi harga batu bara tahun lalu sempat menyentuh level US$ 270 per metrik ton. Walaupun saat ini sudah turun harganya ke US$ 140, namun masih jauh di atas harga DMO.

Fabby menyarankan pemerintah menerapkan harga dinamis terkait harga domestik batu bara. “DMO dibuat dinamis di bawah harga internasional tapi tidak tetap, konsekuensinya memang harga listrik PLN naik. Kalau harga naik, PLN akan dipaksa memakai energi terbarukan,” ujarnya.

Mengenai larangan sementara ekspor batu bara terhitung 1-31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Fabby mengamini urgensi ketersediaan bahan baku batubara untuk pasokan PLN agar tidak terjadi pemadaman listrik.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×