Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima uang gratifikasi senilai US$ 90.000.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus mengembangkan hal itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Dia menyebut, dahulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi. Sekarang mestinya hal itu juga dilakukan terhadap Rafael Alun karena adanya indikasi kuat. Apalagi barang yang disita berupa tas harga mahal.
"Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sekarang mestinya ikut yang dulu karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU," ucap Boyamin kepada Kontan.co.id, Selasa (4/4).
Baca Juga: Simpan Uang Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box, Ternyata Ini Alasan Rafael Alun
Lebih lanjut, Boyamin meminta KPK mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Karena tidak mungkin hanya RAT sendirian dalam melakukan aksinya.
Menurutnya, tidak mungkin RAT melakukan hal itu sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian.
"Patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain dengan bukti yang cukup," ujar Boyamin.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK akan mendalami dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo. Hal ini seperti yang pernah disampaikan pada kasus gratifikasi yang pernah ditangani KPK sebelumnya.
"Kita dapat melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi," ucap Firli.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan, KPK akan memanggil tiga pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang diduga memiliki saham pada perusahaan konsultan pajak.
Ketiga pegawai tersebut merupakan bagian dari 134 pegawai Ditjen Pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari KPK perihal tersebut.
Dari 134 pegawai pajak yang dimaksud, Ia mengatakan, banyak dari mereka yang hanya menanamkan saham untuk usaha biasa.
"Jadi dari 134 itu sudah kami cek sebagian besar justru usaha-usaha biasa. Kalau pegawai ada yang usaha katering, fotokopi," kata Prastowo.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Tersangka Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News