kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Penyerobotan Lahan Duta Palma, Kejagung Periksa Keluarga Surya Darmadi


Sabtu, 30 Juli 2022 / 06:14 WIB
Kasus Penyerobotan Lahan Duta Palma, Kejagung Periksa Keluarga Surya Darmadi
ILUSTRASI. Kejagung memeriksa keluarga Surya Darmadi sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh Duta Palma.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Diantara saksi yang diperiksa ada dari kelarga Surya Darmadi, bos Duta Palma yang sekarang buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AF selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau.

HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Indragiri Hulu. S selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang

"JRT selaku keluarga Surya Darmadi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (29/7).

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Serta HJP selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Burhanuddin menyebut, pemilik PT Duta Palma Group dalam posisi daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Adapun pemilik PT Duta Palma adalah Surya Darmadi. Diketahui bahwa Surya Darmadi terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Baca Juga: Korupsi di Wakita Beton, 4 Jadi Tersangka dengan Kerugian Negara Rp 2,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

×