Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan, pembelajaran tatap muka (PTM) tetap dilanjutkan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengungkapkan, jika dalam pelaksanaan terdapat kejadian luar biasa terkait dengan penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah nantinya bakal mengeluarkan kebijakan tersendiri untuk PTM.
"Pembelajaran sampai saat ini tetap dilaksanakan. Kalau ada hal yang luar biasa akan diambil keputusan tersendiri. Jadi kita tidak ada rencana untuk menghentikan sekolah tatap muka," ungkap Luhut dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Senin (24/1).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, terjadi peningkatan jumlah kasus Omicron di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan kondisi kasus Omicron di dunia yang juga naik dengan cepat, bahkan melebihi kasus kenaikan varian Delta.
Budi juga mengungkapkan bahwa walau tingkat penularan Omicron tinggi namun tingkat hospitalisasi rendah dan kasus menurun dengan cepat. Atau dalam artian tingkat kesembuhan juga tinggi.
Saat ini sudah terkonfirmasi dari 1.600 pasien yang terpapar varian Omicron dan hanya 20 pasien yang memerlukan oksigen. Hingga saat ini sudah ada dua kasus kematian di Indonesia karena terpapar varian ini.
Baca Juga: DKI Jakarta Berpotensi Masuk PPKM Level 3, Ini Alasannya
"Apa yang perlu dilakukan, yang pertama adalah tidak perlu panik, tapi harus terus waspada dan hati-hati, karena memang laju penularannya tinggi. Tapi tidak perlu panik karena memang hospitalisasi dan kematian rendah," imbuh Budi.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
Sebelumnya, lima organisasi profesi medis yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pekan lalu telah mengajukan surat permohonan kepada empat kementerian.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar pihak-pihak pembuat kebijakan mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100% pada kelompok usia kurang dari 11 tahun.
Permohonan tersebut berdasarkan pertimbangan beberapa pertimbangan. Diantaranya kepatuhan anak-anak usia 11 tahun ke bawah terhadap protokol kesehatan masih belum 100%. Selain itu belum tersedianya atau belum lengkapnya vaksinasi anak-anak usia kurang dari 11 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News