kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Omicron Bertambah, Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi Karantina


Senin, 03 Januari 2022 / 16:45 WIB
Kasus Omicron Bertambah, Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi Karantina

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan adanya penambahan kasus konfirmasi varian omicron di Indonesia menjadi 136 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yaitu 68 kasus.

Dengan terus meningkatnya kasus varian ini, Jokowi menegaskan perlunya ada mitigasi persiapan dari fasilitas kesehatan baik yang dimiliki pemerintah pusat ataupun daerah. Mitigasi diperlukan mengingat awal tahun ini sudah mulai terjadi aktivitas masyarakat terutama di sektor pendidikan dan juga perkantoran.

"Saya minta betul, utamanya yang berkaitan omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," tegas Jokowi dalam Ratas Evaluasi Mingguan PPKM, Senin (3/1).

Baca Juga: IDAI Rekomendasikan Anak Dapat Mengikuti PTM Usai Dapatkan 2 Kali Vaksin Covid-19

Pengawasan ketat pada karantina pelaku perjalanan luar negeri diperlukan, mengingat kenaikan menjadi 136 kasus hampir seluruhnya berasal dari imported case. Maka Presiden mengharapkan BIN dan Polri dapat lebih fokus dalam mengawasi pelaksanaan karantina pelaku perjalanan internasional.

Selain itu, Jokowi juga menyoroti mengenai pelaksanaan vaksinasi yang kini sudah menembus angka 281 juta dosis suntikan. Percepatan vaksinasi terus dilakukan di tengah bertambahnya kasus varian omicron di Indonesia.

"Vaksinasi kita harapkan terus kejar sesuai dengan target yang telah kita berikan, sehingga segera kita bisa menyelesaikan dosis satu atau dosis dua, karena [informasi] stok vaksin yang saya terima dari Menteri Kesehatan kita pada posisi yang melimpah," kata Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×