kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA, Gaji Milyaran Rupiah Tapi Masih Korupsi


Selasa, 18 November 2025 / 16:55 WIB
Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA, Gaji Milyaran Rupiah Tapi Masih Korupsi
ILUSTRASI. Kasus Nurhadi Eks Sekretaris MA, Gaji Milyaran Rupiah Tapi Masih Korupsi

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  Jakarta. Di tengah upaya kaum buruh yang harus demo panas-panasan demi kenaikan gaji Rp 100.000, ada satu sosok pejabat yang tampaknya hidup di semesta berbeda: mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Seorang PNS berpenghasilan resmi Rp 25,7 miliar, tapi entah kenapa masih kurang hingga mengorbankan martabatnya untuk menambah penghasilan.

Maklum, mungkin standar hidup seorang pejabat kelas wahid memang tinggi: AC harus 16 derajat, kopi harus impor, dan uang harus mengalir seperti sungai di surga.

Penghasilan resmi Nurhadi terungkap di persidangan. "Penghasilan Terdakwa dan Tin Zuraida (istri terdakwa) setiap bulannya dari tahun 2011 sampai tahun 2018 berdasarkan Laporan Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Laporan LHKPN, dan SPT tahunan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 25.770.225.319,00 atau Rp 25,7 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa KPK menyebut, selain penghasilan resminya, Nurhadi diduga menerima gratifikasi Rp 137,1 miliar. Tapi ya namanya juga manusia, kadang kalau sudah terbiasa dengan angka besar, angka ratusan miliar hanya terasa seperti “uang parkir”. Maka ditambah lagi dengan pencucian uang Rp 307,2 miliar, karena mungkin hobi beliau memang mengoleksi nol di belakang angka.

Total hampir Rp 450 miliar lebih, tapi tetap saja lapor LHKPN cuma sekali dalam empat tahun. Mungkin menurut beliau, mengisi LHKPN itu hanya untuk pejabat kelas biasa, bukan pejabat kelas sultan.

Baca Juga: Selamat Milad Muhammadiyah ke-113, Sebarkan Ucapan & Twibbon Berikut

Dan jangan lupa riwayat prestasi sebelumnya: tahun 2021, sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49 miliar. Sudah dipenjara, sudah dihukum, tapi rupanya kreativitas finansial beliau bukan tipe yang bisa padam dengan hukuman. Mirip kompor gas—kalau bocor, makin ditekan malah makin menyala.

Sejujurnya, sulit untuk tidak kagum. Banyak orang kerja puluhan tahun, lembur sampai ubanan, tetap saja tidak bisa menyentuh angka miliaran. Tapi pejabat tertentu punya bakat alam yang luar biasa: menyulap jabatan publik menjadi ATM pribadi yang tidak pernah kehabisan saldo.

Tonton: Dulu Tegas Tolak APBN untuk Whoosh, Kini Purbaya Melunak?

Saat negara memikirkan bagaimana uang rakyat bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, tampaknya beliau memikirkan hal yang sama—bedanya, infrastrukturnya berupa jaringan rekening, aliran dana, dan aset-aset yang jumlah hektarnya bisa bikin petani pingsan.

Kini, Nurhadi kembali dijerat pasal berlapis. Pasal korupsi, pasal TPPU, pokoknya paket lengkap yang biasanya hanya dibagikan kepada mereka yang kerja keras—kerja keras mencurangi sistem.

Kalau ada penghargaan “Pejabat dengan Ambisi Finansial Terbesar”, mungkin pialanya harus berupa brankas. Dan ukurannya pun jangan kecil-kecil—takutnya tidak muat.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/14294711/didakwa-gratifikasi-rp-137-m-segini-gaji-nurhadi-saat-jadi-sekretaris-ma.

Cetak Rekor, Realisasi KUR Tembus Rp 238 Triliun Sampai November 2025

Selanjutnya: Situasi Kian Memanas, Jepang Beri Peringatan Warganya yang Tinggal di China

Menarik Dibaca: Ini Cara Bank Sampah dan Wings Dorong Pilah Sampah di Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×