Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa, antara lain SM selaku Sekretaris pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Lalu, R selaku Manager Affair PT Musim Mas, TH selaku Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Baca Juga: BPKP dan Kejaksaan Agung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Serta LAN selaku Manager Ekspor Impor pada PT Megasurya Mas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Lima Orang Saksi Terkait Kasus Ekspor CPO dan Turunannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News