Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Hal tersebut melihat angka kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat hampir mencapai satu juta kasus.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Mari ikuti arahan pemerintah pusat dan daerah terutama yang menerapkan PPKM," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro saat konferensi pers, Senin (25/1).
Pembatasan diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas. Langkah tersebut diambil mengingat Covid-19 menular antar manusia.
Baca Juga: Penambahan kasus sembuh corona capai rekor lagi, bertambah 10.678
Sejumlah kegiatan telah dibatasi selama penerapan PPKM. Antara lain kegiatan kantor dibatasi hanya 25% karyawan yang bekerja di kantor. Selain itu kapasitas makan di tempat untuk restoran juga dibatasi hanya 25%. Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai jam 8 malam.
Penerapan PPKM diperpanjang oleh pemerintah hingga 8 Februari mendatang. Harapannya dengan adanya PPKM, mobilitas masyarakat semakin berkurang. "Mobilitas tinggi berhubungan erat dengan penularan yang luas dan cepat," terang Reisa.
Kedisiplinan protokol kesehatan juga menjadi hal utama di samping penerapan PPKM. Antara lain dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (25/1): Bertambah 9.994 kasus baru, jangan lupa 5 M
Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga saat ini total terdapat 999.256 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 809.488 kasus sembuh dan 28.132 kasus meninggal dunia.
Selanjutnya: Perlihatkan foto jenazah pasien Covid-19, Anies: Pandemi ini bukan fiksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News