Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya jumlah kasus corona di Indonesia turut meningkatkan jumlah pengajuan klaim BPJS Kesehatan. Hingga 19 Oktober 2020, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim pasien Covid-19 senilai Rp 11,49 triliun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyebut, pengajuan klaim tersebut berasal dari 1.472 rumah sakit (RS) yang tersebar di seluruh Indonesia. Walau sudah diverifikasi masih berpeluang untuk diterima atau ditolak oleh Kementerian Kesehatan.
"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut," kata Iqbal, kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12).
Dalam hal ini, tugas BPJS Kesehatan hanya memverifikasi pengajuan klaim Covid-19 dari pasien. Anggaran klaim Covid-10 juga tersedia khusus di luar skema program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Iqbal sendiri mengakui, bahwa pandemi berpengaruh pada semua aspek baik dari pengajuan klaim, iuran, pelayanan yang beralih menjadi tanpa tatap muka. Walau begitu, ia masih yakin pembayaran klaim masih mencukupi sampai akhir tahun.
"Karena sejak Juli 2020 sudah tidak adalah kegagalan pembayaran (klaim) jatuh tempo," ungkap Iqbal.
Baca Juga: BPJS Kesehatan lakukan ini untuk tingkatkan kepatuhan faskes layani pasien
Meski klaim Covid-19 naik, namun ia belum bisa mengungkapkan berapa total klaim yang ditanggung BPJS Kesehatan hingga saat ini. Ia hanya menyebut, pandemi telah berdampak pada layanan termasuk klaim.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim Covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Setelah itu, lembaga ini akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun masa kadaluarsa klaim selama tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News