kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri Sebut Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Hingga Rp 314 Triliun


Minggu, 01 Januari 2023 / 05:45 WIB
Kapolri Sebut Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Hingga Rp 314 Triliun

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus investasi ilegal di tahun 2022 telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. 

Ia menyebutkan jumlah kasus investasi ilegal pun mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. 

“Polri telah menangani 21 perkara dengan total kerugian Rp 31,4 triliun,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). 

Baca Juga: Robert Kiyosaki: Real Estate Bagus untuk Investor Baru

Ia mengungkapkan total kasus investasi bodong di tahun 2021 adalah 24 kasus, angka itu meningkat menjadi 28 kasus di tahun 2022. 

Namun pihak kepolisian pun telah menangani 21 perkara tahun ini, angka itu lebih baik ketimbang tahun 2021 dengan penanganan 17 perkara. 

Sigit lantas meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi ilegal, terutama yang menjanjikan keuntungan secara instan. 

“Masyarakat harus waspada terhadap modus-modus MLM atau skema ponzi yang ditawarkan para pelaku kejahatan investasi,” tandasnya. 

Baca Juga: Tak Punya Izin OJK, Ini Daftar 9 Pergadaian Swasta Ilegal

Diketahui beberapa kasus investasi ilegal yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2022 adalah kasus Binomo, Quotex, DNA Pro dan Farenheit. Kasus investasi ilegal Binomo telah menyeret influencer Indra Kenz. 

Ia telah divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Baca juga: Polri Selesaikan 33.169 Kasus Narkoba 

Baca Juga: Tak Punya Izin OJK, Ini Daftar 9 Pergadaian Swasta Ilegal

Sepanjang 2022, Nilainya Capai Rp 11,02 Triliun Sedangkan investasi ilegal Quotex melibatkan influencer Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan. 

Ia telah divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Sebut Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Hingga Rp 31,4 Triliun Sepanjang 2022",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×